APLIKASI WAKAF UANG DI INDONESIA
M. Cholil Nafis
Artikel ini memberikan penjelasan tentang bagaimana penerapan wakaf uang di Indonesia, aplikasi wakaf uang diatur dalam UU No. 41 Th.2004 Pasal.28 disebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama. Beberapa intrumen spesifik tentang wakaf yang diatur pada Pasal 28 sampai Pasal 31 ialah wakaf uang harus disetor melalui Lembaga Keluangan Syariah (LKS) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama RI maka keputusan Menteri Agama RI telah menetapkan LKS lima LKS yang sudah berjalan sebagai penerima wakaf uang, yaitu BNI Syaria’ah, Bank Mu’amalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, dan Bank Jogya Syaria Wakaf uang harus dibuktikan dengan sertfikat.
Penerapan wakaf uang di Indonesia memiliki potensi besar serta dampak positif artinya Wakaf uang memudahkan mobilisasi dana dari masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi. Ketiga, wakif tidak perlu menunggu kaya raya atau tuan tanah untuk berwakaf karena uang lebih mudah dibuat pecahannya dan dapat berupa wakaf kolektif.
Kata Kunci :
Mata Uang Kertas, Sertifikat Wakaf Uang, Pengelolaan Wakaf, Dinar, Lembaga Keuangan Syariah.
to Download..click Url :
or click :