KEMITRAAN NAZHIR DENGAN BANK SYARIAH DALAM MENGEMBANGKAN WAKAF UANG: STUDI KASUS DI INDONESIA, BANGLADESH, DAN YORDANIA
Abdullah Ubaid Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama email:
Bank syariah sebagai lembaga yang mengelola keuangan itu sudah masyhur dan tidak diragukan lagi keberadaannya. Lain halnya jika bank syariah dikaitkan dengan wakaf uang. Belum banyak yang tahu, dan masih memantik banyak pertanyaan. Artikel ini bermaksud untuk menjelaskan instrument wakaf uang dalam institusi bank syariah. Di beberapa negara, dalam mengembangkan wakaf uang, nazhir tidak hanya bekerja sendirian. Tetapi, ia melibatkan bank syariah sebagai mitra strategis dalam pengelolaan wakaf uang. Inilah pembeda wakaf uang dengan wakaf tanah, sebab uang termasuk jenis harta yang bergerak dan lebih mudah hilang. Padahal, tugas utama nazhir adalah mengelola harta benda wakaf agar produktif, bukan menghabiskannya. Untuk itu, agar wakaf uang tidak menjadi susut, maka nazhir menggandeng bank syariah sebagai mitra dalam pengelolaannya. Langkah ini telah dilakukan di beberapa negara: di antaranya adalah Indonesia, Bangladesh, dan Yordania. Perbedaan model kemitraan antara nazhir wakaf uang dengan bank syariah di tiga negara inilah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Kata kunci: nazhir, bank syariah, wakaf uang, wakaf produktif, kemitraan.
to Download..click Url :
or click :