PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM BENTUK REKSA DANA SYARIAH (Suatu Tinjauan Hukum Pengelolaan Wakaf Uang dalam Bentuk Reksa Dana Syariah di Badan Wakaf Indonesia)
Latifah Kusumawardani email:
Wakaf mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan ummat. Ciri khas dari wakaf
adalah keabadian harta benda yang diwakafkan dan hanya boleh dimanfaatkan hasilnya saja. Ciri khas ini
yang pada akhirnya menuntut Nazhir untuk mengembangkan harta wakaf sekreatif mungkin sehingga harta
wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Keberadaan wakaf uang yang fleksibel sangat
berpeluang untuk dikelola dalam bentuk Reksa Dana syariah dengan segala keunggulannya dibandingkan
instrumen investasi lain. Untuk memperoleh analisis yang komphrehensif, penulis menganalisis dua pokok
permasalahan yaitu mengenai perkembangan pengaturan wakaf uang setelah Undang-Undang No. 41
Tahun 2004, dan analisis mengenai penerapan pengelolaan wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam menganalisis dua pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif sehingga
menghasilkan skripsi yang deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa wakaf uang
di Indonesia dikenal ketika dikeluarkan Inpres No.1 Tahun 1999 dan fatwa MUI 11 Mei 2002, tetapi pada
waktu itu belum diatur mengenai penerapan wakaf uang secara menyeluruh oleh karena itu pemerintah
mengundangkan Undang-Undang Wakaf No.41 Tahun 2004 untuk menjamin kepastian hukum tentang
wakaf uang. Secara kualifikasi, BWI telah memenuhi persyaratan untuk mengelola wakaf uang dalam
bentuk investasi khususnya Reksa Dana Syariah, baik dari segi modal dalam bentuk peraturan, dana,
maupun, Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hingga kini BWI belum menerapkan pengelolaan wakaf
uang karena masih terfokus pada pembinaan Nazhir wakaf di Indonesia.
Kata Kunci: Wakaf, Wakaf Uang, Nazhir, Reksa Dana Syariah, Badan Wakaf Indonesia (BWI)
to Download..click Url :
or click :