Bapak dan Ibu pengurus di LKS PWU yang baik Bersama ini kami mengundang diskusi sebagai bahan masukkan untuk FGD yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dalam "Penyusunan Draft KMA tentang Pedoman Penerbitan Izin Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU)"
Judul dari diskusi ini "Untungkah menjadi LKS PWU" menjadi salah satu acuan Bank Syariah yg ingin menjadi LKS PWU, seberapa "menguntungkankah" sehingga "Pedoman Penerbitan Izin Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU)" mau ditempuh oleh Bank Syariah tersebut.
MOnggo beri masukan yg positif dan membangun untuk menambah diskusi kita diminggu depan.
Terima kasih
Rachmat A.K
Div. Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf